Kebijakan
Ketentuan Pelaporan
Halaman ini berisi ringkasan umum. Ketentuan resmi akan diisi dan ditetapkan oleh
pihak PERUMDA Air Minum Duasudara Bitung.
- Laporan disampaikan berdasarkan informasi yang diketahui pelapor dan dengan itikad baik.
- Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan sepanjang pengetahuannya.
- Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
- Laporan yang tidak memenuhi kelengkapan minimal dapat diminta informasi tambahan atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang tercatat.
- Proses penanganan mengikuti prosedur dan kebijakan internal PERUMDA yang berlaku.