Sistem WBS ini dirancang untuk membatasi akses terhadap data laporan hanya kepada petugas yang memiliki kewenangan sesuai perannya masing-masing (Verifikator, Investigator, Admin WBS, dan Pimpinan sesuai lingkup akses yang diberikan). Data identitas pelapor anonim tidak pernah disimpan oleh sistem sama sekali. Data identitas pelapor yang memilih opsi "rahasia" disimpan terpisah dari data laporan dan dilindungi dengan pembatasan akses.
Ketentuan lebih rinci mengenai pengumpulan, penggunaan, dan retensi data akan dilengkapi oleh pihak PERUMDA sesuai peraturan internal dan perundang-undangan yang berlaku.